6 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya
6 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya
Jum'at, 10 Maret 2023 11:42 WIB | 1.756 views

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan beban masing-masing. Pajak menjadi pengisi kas negara untuk membiayai program-program pemerintah seperti membayar gaji pegawai negeri dan lainnya.

Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2 oleh Sri Pujiastuti, Haryo Tamtomo, dan Suparno, fungsi pajak juga menjadi alat untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan ekspor impor juga sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial (pemerataan pendapatan).

Pajak terbagi menjadi beberapa jenis, baik berdasarkan siapa pihak yang memungutnya maupun hal-hal apa saja yang harus dibayar pajaknya.


Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

1. Pajak Pusat

Pajak negara atau pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan kantor-kantor inspeksi pajak dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

Contoh dari pajak negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu, dikutip dari laman Ditjen Pajak Kemenkeu.

Per 1 Januari 2014 , PBB perdesaan dan perkotaan masuk jenis pajak daerah. Sementara itu, PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih menjadi bagian pajak pusat


2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah. Pajak daerah menjadi iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung.

Contoh pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PBB perdesaan dan perkotaan, dan lain-lain.


3. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.

Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor.


4. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan, dengan bebannya kemudian dapat dipindahkan pada pihak lain.

Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak ekspor .


5. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak seperti miskin atau kaya, berkeluarga atau belum berkeluarga, WNI atau WNA, dan lainnya.

Contoh pajak subjektif adalah PPh, PBB, dan PPnBM.


6. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan hal yang dikenai pajak, buka keadaan pribadi wajib pajaknya.

Contoh pajak objektif ini adalah PPN, pajak ekspor, dan bea masuk.


Itulah sedikit penjelasan tentang 6 jenis pajak yang ada di Indonesia beserta contohnya. Semoga informasi di atas bermanfaat.



Berikan Komentar Via Facebook