Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan menggelar pemilihan ini.
Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah masing-masing. Dalam pemilihan ini, masyarakat akan memilih:
Gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi
Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota untuk tingkat kabupaten dan kota
Proses ini mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tahapan dan jadwal Pilkada 2024 untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Berikut adalah jadwal dan tahapan lengkapnya dilansir dari laman beritasatu.com:
1. Perencanaan dan program anggaran: Hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan: Hingga 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 18 November 2024
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei - 22 September 2024
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 - 26 Agustus 2024
10. Pendaftaran pasangan calon: 27 - 29 Agustus 2024
11. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus - 21 September 2024
12. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
13. Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024
14. Pemungutan suara: 27 November 2024
15. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November - 16 Desember 2024
16. Penetapan calon terpilih
Jika ada perselisihan hasil: Lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
Jika tidak ada perselisihan hasil: Lima hari setelah MK memberitahu KPU.
17. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Jika ada perselisihan hasil: Tiga hari setelah penetapan pasca keputusan MK.
Jika tidak ada perselisihan hasil: Tiga hari setelah penetapan pasangan terpilih.
Provinsi yang Melaksanakan Pilkada 2024
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Bengkulu
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Lampung
Bangka Belitung
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Barat
Gorontalo
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
Maluku Utara
Maluku
Papua Barat
Papua
Papua Tengah
Papua Pegunungan
Papua Selatan
Papua Barat Daya
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024 (Foto: Yazid Nasuha/Getty Images)