Bagaimana Cara Pindah Memilih Jelang Pemilu 2024? Simak Penjelasannya
Bagaimana Cara Pindah Memilih Jelang Pemilu 2024? Simak Penjelasannya
Selasa, 01 Agustus 2023 12:01 WIB | 805 views

Simak cara pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pindah memilih agar mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota.

Tribun Padang mengutip dari laman KPU Sumbar, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) dan harus datang langsung ke lokasi yang ditetapkan.

Hal ini mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Berikut cara pindah memilih di Pemilu 2024:

  1. Cek nama pemilih apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

  2. Datang langsung ke KPU kabupaten/kota atau PPPK atau PPPS pada daerah tujuan dengan menujukkan bukti yang valid asalan pindah memilih.

  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen pindah memilih dan pemilih akan menerima form A-Surat Pindah Memilih

  4. KPU akan mencoret nama pemilih pada DPT pada TPS asal sebelumnya.

  5. Nama pemilih kemudian dipindahkan menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) lain sesuai dengan tujuan pindah memilih yang diajukan pemilih

  6. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan (pada tanggal 15 Januari 2024).



Siapa saja yang Bisa Pindah Memilih?
 

  1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,

  2. Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di RS,

  3. Pemilih penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di pantis sosial,

  4. Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba,

  5. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan,

  6. Pemilih yang mendapat tugas belajar/menempuh pendidikan,

  7. Pemilih pindah domisili,

  8. Pemilih tertimpa bencana alam, dan

  9. Pemilih bekerja di luar domisili.


Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu:

  1. Pemilih sedang sakit,

  2. Pemilih tertimpa bencana,

  3. Pemilih yang menjadi tahanan, dan

  4. Pemilih sedang menjalankan tugas pemungutan suara.



Berikan Komentar Via Facebook