Bagaimana Daftar Pemilih Pilkada 2024 Disusun? Berikut Tahapannya
Bagaimana Daftar Pemilih Pilkada 2024 Disusun? Berikut Tahapannya
Kamis, 13 Juni 2024 11:55 WIB | 471 views

Dalam persiapan menuju Pilkada serentak tahun 2024, saat ini tengah berlangsung tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan ini dimulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini melibatkan beberapa langkah yang dilakukan oleh petugas terkait hingga batas waktu yang ditentukan. Bagaimana proses penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024?

Berikut adalah tahapannya, seperti dilansir dari Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang:


Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

1. Pengumpulan Data DPT dari Pemilu 2024

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu 2024 digunakan sebagai dasar untuk memperbarui data pemilih untuk Pilkada 2024, dengan memperhatikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).


2. Pengumpulan DP4 dari Disdukcapil Kab/Kota

Data DP4 diperoleh dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk digunakan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.


3. Pemutakhiran DPT dan DP4 oleh Panitia PPS

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan memperbarui DPT dan DP4 berdasarkan perbaikan dari RT, RW, atau sebutan lain, serta tambahan pemilih yang memenuhi syarat untuk Pilkada 2024, dalam waktu paling lambat 14 hari setelah menerima hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.


4. Rekapitulasi Daftar Pemilih di Tingkat PPK

Daftar pemilih yang telah diperbarui diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Hasil rekapitulasi ini kemudian diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari setelah pemutakhiran selesai untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).


5. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara

Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan secara luas, termasuk melalui papan pengumuman di RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.


6. Perbaikan DPS Berdasarkan Masukan/Tanggapan

PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 hari setelah periode masukan berakhir.


7. Penyerahan DPS yang Telah Diperbaiki ke KPU Kab/Kota

Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari setelah periode penyusunan DPT berakhir.


8. Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024.


Sebagaimana dilansir dari laman News detik.com, dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, diharapkan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 dapat disusun dengan akurat dan lengkap, memastikan semua warga yang berhak dapat berpartisipasi dalam pemilihan.



Ilustrasi Pemilihan (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)



Berikan Komentar Via Facebook