Cara Mengecek DPT Pilkada 2024 dengan NIK: Lapor Jika Belum Terdaftar
Cara Mengecek DPT Pilkada 2024 dengan NIK: Lapor Jika Belum Terdaftar
Kamis, 27 Juni 2024 13:45 WIB | 453 views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses ini berlangsung dari 24 Juni 2024 hingga sebulan ke depan.

Data Pemilih Pilkada 2024, yang mencakup Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS), sedang disinkronisasikan oleh Pantarlih. Status data pemilih dapat dicek melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.


Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

  1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP

  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp

  5. Klik 'Konfirmasi' dan data pemilih akan ditampilkan

Data yang ditampilkan meliputi:

  • Nama lengkap pemilih

  • NIK dan NKK

  • Nomor dan lokasi TPS

  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan


Keterangan:

  • Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data

  • Tahapan coklit sedang berlangsung, cek secara berkala hingga penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT

  • Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui link berikut WA Chatbot KPU.


Cara Melapor Jika Belum Terdaftar DPT

Setelah melakukan pengecekan NIK dalam Daftar Pemilih Pilkada 2024, berikut dilansir dari laman detikNews adalah beberapa langkah yang perlu diketahui:

  • Bagi yang sudah terdaftar, silakan gunakan hak pilih di TPS tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  • Bagi yang terdaftar di TPS namun harus pindah domisili, bekerja, atau dirawat di rumah sakit, dapat mengajukan Pindah Memilih. Proses ini harus diurus di kantor KPU kabupaten/kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

  • Bagi yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Pemilih akan dilayani dalam satu jam terakhir selama surat suara masih tersedia dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Semoga bermanfaat!



Ilustrasi laman cek DPT Pilkada 2024 (Foto: tangkapan layar website cekdptonline.kpu.go.id)



Berikan Komentar Via Facebook