Dokumen yang Diperlukan Saat Coklit untuk Pilkada 2024
Dokumen yang Diperlukan Saat Coklit untuk Pilkada 2024
Selasa, 02 Juli 2024 15:18 WIB | 343 views

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung. Proses ini dilakukan oleh petugas Pantarlih baik secara online maupun offline dengan mendatangi warga.

Bagi warga yang akan didatangi oleh petugas Pantarlih, penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses coklit. Jadi, dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat coklit?


Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Coklit

Mengutip informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen yang harus disiapkan untuk coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti status kependudukan warga untuk memastikan mereka memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024. Petugas Pantarlih akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.

Sebagai informasi, proses coklit oleh Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama periode ini, petugas akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit sesuai dengan dokumen kependudukan.


Waspada Terhadap Kerawanan Proses Coklit Data Pemilih

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau warga untuk waspada terhadap kerawanan prosedur saat coklit, terutama jika terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berikut dilansir dari laman detikNews beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Petugas Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.

  • Petugas Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.

  • Petugas Pantarlih tidak melaksanakan coklit tepat waktu.

  • Petugas Pantarlih mencoret data pemilih yang memenuhi syarat.

  • Petugas Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

  • Petugas Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilihan.

  • Petugas Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.

  • Petugas Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan saat coklit.

  • Petugas Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap KK setelah coklit.

  • Petugas Pantarlih melakukan coklit menggunakan teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih terlebih dahulu.


Setelah proses coklit selesai, warga dapat mengecek status data pemilih mereka. Pengecekan data pemilih dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek DPT oleh KPU menggunakan NIK sesuai KTP.



Berikan Komentar Via Facebook