Durasi Masa Kerja PPS Pilkada 2024: Ini Penjelasan Lengkapnya
Durasi Masa Kerja PPS Pilkada 2024: Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin, 27 Mei 2024 11:42 WIB | 934 views

Proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 telah memasuki tahap wawancara calon anggota PPS pada 21-23 Mei 2024. Setelah wawancara, calon anggota PPS akan melewati beberapa tahap selanjutnya.

PPS adalah anggota yang bertanggung jawab atas pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan atau desa dalam Pilkada. PPS dibentuk oleh Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai dan berapa lama? Simak informasi berikut ini sebagaimana dilansir dari laman detikCom.


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pilkada:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

  • Membentuk KPPS.

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

  • Mengusulkan kandidat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU kabupaten/kota.

  • Mengumumkan daftar pemilih.

  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

  • Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

  • Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki izin membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

  • Merespons dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.

  • Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan atau sosialisasi mengenai tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.

  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


Susunan Anggota PPS Pilkada

Panitia PPS Pilkada terdiri dari tiga anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap anggota, serta dua anggota lainnya. Keterwakilan perempuan harus minimal 30%.


Gaji PPS Pilkada 2024

Menurut Ketetapan KPU No. 472 Tahun 2022, gaji untuk Ketua, Anggota, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS adalah:

  • Ketua: Rp 1,5 juta per bulan

  • Anggota: Rp 1,3 juta per bulan

  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,5 juta per bulan


Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja PPS dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, berlangsung selama 8 bulan. Selama periode ini, anggota PPS akan menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang untuk memastikan kelancaran Pilkada.


Demikian informasi mengenai masa kerja PPS Pilkada 2024, termasuk tugas, kewajiban, wewenang, susunan anggota, dan gajinya. Untuk informasi terbaru, Anda dapat memeriksa akun resmi KPU RI. Jangan sampai ketinggalan!



Ilustrasi Pilkada 2024 (Foto: EL John News)



Berikan Komentar Via Facebook