E-Coklit Pilkada 2024: Penjelasan dan Jadwal Pelaksanaannya
E-Coklit Pilkada 2024: Penjelasan dan Jadwal Pelaksanaannya
Senin, 24 Juni 2024 11:44 WIB | 15.384 views

Persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) sedang berlangsung, dengan fokus saat ini pada pemutakhiran data Pemilih. Salah satu bagian dari proses ini adalah pencocokan dan penelitian, atau coklit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan dan keputusan yang mengatur kegiatan coklit atau e-coklit dalam Pilkada 2024.


Berikut penjelasan lebih lanjut dilansir dari laman News detik.com mengenai e-coklit Pilkada 2024:


Apa Itu E-Coklit Pilkada 2024?

Menurut Peraturan KPU (PKPU), pencocokan dan penelitian, atau coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk memutakhirkan data Pemilih. Ini dilakukan dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau tambahan Pemilih.

E-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan coklit. Aplikasi ini dapat diakses di [https://ecoklit.kpu.go.id/](https://ecoklit.kpu.go.id/). E-coklit merupakan upaya KPU untuk memperoleh data Pemilih yang valid untuk pemilu dan pilkada.


Jadwal E-Coklit Pilkada 2024

Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelaksanaan e-coklit dijadwalkan dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk persiapan Pilkada 2024.


Kegiatan Coklit dalam Pemilihan

Berikut adalah kegiatan coklit dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang bertujuan memperbaiki daftar Pemilih:

  • Mencatat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar menggunakan formulir Model A.A-KWK

  • Memperbaiki data Pemilih yang salah

  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal

  • Mencoret Pemilih yang pindah domisili

  • Mencoret Pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau Polri

  • Mencoret Pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara

  • Mencoret data Pemilih yang tidak diketahui keberadaannya

  • Mencoret Pemilih dengan gangguan jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter

  • Mencoret Pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas

  • Mencoret Pemilih yang bukan penduduk daerah pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.


Demikian penjelasan tentang e-coklit dan jadwal pelaksanaannya dalam Pilkada 2024.



Berikan Komentar Via Facebook