Jadwal Resmi dan Tahapan Pilkada 2024 Menurut KPU
Jadwal Resmi dan Tahapan Pilkada 2024 Menurut KPU
Rabu, 17 April 2024 14:51 WIB | 481 views


Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung, dengan penghitungan suara sedang berlangsung untuk menentukan hasilnya. Selanjutnya, setelah Pemilu, kita akan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih kepala daerah dan wakilnya. Berikut adalah informasi resmi dari KPU sebagaimana dilansir dari laman detikNews mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.


Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan Pilkada terdiri dari persiapan dan penyelenggaraan. Berikut adalah daftar tahapan Pilkada 2024.


Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Batas akhir pada Jumat, 26 Januari 2024

  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Batas akhir pada Senin, 18 November 2024

  • Perencanaan Penyelenggaraan termasuk Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Batas akhir pada Senin, 18 November 2024

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024


Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan resmi

  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lambat 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi

  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.


Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?

Jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Perangkat yang dipilih dalam Pilkada meliputi:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi,

  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta

  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.



Ilustrasi Pilkada 2024 (Foto: Rawf8 Getty Images iStockphoto)



Berikan Komentar Via Facebook