Jenis-Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024 dan Aturannya
Selasa, 16 Juli 2024 14:33 WIB | 2.184 views
Terdapat empat jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam Pilkada di Indonesia. Jenis-jenis pelanggaran ini mencakup pelanggaran kode etik, administrasi, administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tindak pidana.
Berikut dilansir dari laman detikNews adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jenis pelanggaran, beserta aturan dan rekomendasi penanganannya.
4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada
Mengutip informasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berikut penjelasannya:
1. Pelanggaran Kode Etik Pilkada
Pelanggaran kode etik dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang didasarkan pada sumpah dan/atau janji penyelenggara sebelum menjalankan tugas.
Penanganan pelanggaran kode etik ini direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
2. Pelanggaran Administrasi Pilkada
Pelanggaran administrasi dalam Pilkada mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Penanganan pelanggaran administrasi ini direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.
3. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM
Pelanggaran administrasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terorganisir dan menyeluruh.
Penanganan pelanggaran ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, yang menerima, memeriksa, dan memutuskan laporan terkait.
4. Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada
Pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada mencakup pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu/Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penanganan pelanggaran tindak pidana ini dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang dibentuk oleh Bawaslu.
Pelanggaran Lainnya dalam Pilkada
Selain pelanggaran di atas, terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Ini adalah pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada, tetapi termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Penanganan pelanggaran ini direkomendasikan oleh Bawaslu kepada instansi yang berwenang.
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam Pilkada 2024 dan aturannya. Mengetahui dan memahami jenis pelanggaran ini penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
Ilustrasi Gedung Bawaslu RI (Foto: bawaslu.go.id)
Berikan Komentar Via Facebook