Kampanye Pemilu 2024 Telah Dimulai, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Kampanye Pemilu 2024 Telah Dimulai, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Jum'at, 01 Desember 2023 14:33 WIB | 1.416 views

Dimulai pada tanggal 28 November 2023, Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menjadi fokus dengan penetapan aturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024, disajikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan dan berbagai aturan serta larangan yang harus dipatuhi selama kampanye. Rincian lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut dilansir dari laman detikNews:


Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Menurut PKPU No.15 Tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika terjadi putaran kedua Pilpres, KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye pada 2-22 Juni 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta aktivitas kampanye di media sosial.

  • 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara serentak Pemilu.

  • 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi putaran kedua Pilpres.

  • 23-25 Juni 2024: Masa tenang.



Materi Kampanye Pemilu 2024

Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa materi kampanye Pemilu 2024 mencakup:

  • Visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden.

  • Visi, misi, dan program partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu untuk anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

  • Visi, misi, dan program calon perseorangan yang ikut dalam Pemilu untuk anggota DPD.



Metode Kampanye Pemilu 2024

Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 mencantumkan metode yang dapat digunakan dalam kampanye Pemilu 2024, antara lain:

  1. Pertemuan terbatas.

  2. Pertemuan tatap muka.

  3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.

  4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.

  5. Penggunaan media sosial.

  6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

  7. Rapat umum.

  8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye.

  9. Pemilu pasangan calon.

  10. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Larangan Kampanye Pemilu 2024

PKPU No. 15 Tahun 2023 juga memuat berbagai larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pemilu 2024. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pembatasan tempat pemasangan bahan kampanye di tempat-tempat umum tertentu.

  • Pembatasan tempat pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

  • Larangan terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

  • Pelarangan melibatkan sejumlah pejabat dan aparat negara dalam kampanye.


"Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya," bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023.


(Foto/Gambar: Ilustrasi kampanye pemilu/Merdeka.com)



Berikan Komentar Via Facebook