Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dilantik pada Senin, 24 Juni. Pantarlih akan menerima gaji atau honorarium selama menjalankan tugasnya. Namun, kapan gaji tersebut dibayarkan dan berapa besarannya?
Pantarlih, yang juga dikenal sebagai Petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), merupakan badan ad hoc yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mencocokkan dan memutakhirkan data pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi pemilih langsung dari rumah ke rumah.
Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama kurang lebih satu bulan, dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, gaji Pantarlih diperkirakan akan cair setelah masa kerja berakhir, yaitu sekitar 25 Juli 2024 atau akhir Juli. Tanggal pastinya belum diketahui. Mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2024, gaji Pantarlih juga diberikan setelah masa kerja selesai.
Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 per orang per bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan pemilihan tahun 2018, di mana gaji Pantarlih sebesar Rp800.000.
Selain gaji, Pantarlih juga berhak atas santunan jika terjadi kecelakaan, dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Demikian informasi mengenai jadwal dan besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.