Titi Anggraini, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, selama ini hanya calon tunggal yang diberi hak untuk berkampanye dan mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara kotak kosong yang juga merupakan pilihan masyarakat tidak diberikan fasilitas yang setara.
"Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini," kata Titi dilansir dari laman CNN Indonesia dalam sebuah webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024' pada Ahad (4/8).
Titi menambahkan bahwa KPU tidak perlu takut untuk membuat kebijakan ini, mengingat MK telah membuka jalan melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015 yang mengizinkan calon tunggal ikut serta dalam pilkada.
Selain itu, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 juga mengatur bahwa pemantau pilkada terakreditasi dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada dengan calon tunggal.
Menurut Titi, seharusnya terobosan dari MK ini bisa diikuti oleh KPU. Jika KPU memberikan fasilitas kampanye bagi calon tunggal, maka seharusnya fasilitas yang sama juga diberikan untuk kolom kosong, misalnya dalam bentuk alat peraga dan iklan di media massa cetak dan elektronik.
Selain itu, Titi menyarankan agar KPU memberikan hak kampanye untuk kotak kosong kepada pemantau pemilu yang terakreditasi dan memastikan transparansi serta pelaporan dana kampanye ke KPU, guna mencegah peredaran dana ilegal.
Ilustrasi Gedung KPU (Foto: Muhammad Gunawansyah/Getty Images)