KPU Telah Bekerja Sesuai UU Patuh Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Selasa, 15 Agustus 2023 11:44 WIB | 1.429 views
Sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, Beberapa bentuk penerapan dari UU tersebut misalnya tersedianya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media informasi lain yang menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan publik terkait pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (7/8/2023).
Dilansir dari laman KPU, Hasyim juga menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 2 asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu. "Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim.
Kemudian Hasyim menjelaskan adanya asas penyelenggara pemilu, yaitu ada asas transparansi dan akuntabel. "Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki 2 makna, pertama open document dan kedua adalah acces for information. "Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya.
Turut hadir Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dan Jajaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, jajaran KPU Provinsi NTB dan Forkopimda NTB. (humas kpu deni/foto: deni/ed diR)
Berikan Komentar Via Facebook