Memberi Keterangan Palsu untuk Daftar Pemilih Pilkada, Ini Sanksinya
Memberi Keterangan Palsu untuk Daftar Pemilih Pilkada, Ini Sanksinya
Senin, 22 Juli 2024 14:19 WIB | 144 views

Warga Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Menurut KPU, penyusunan daftar pemilih dilakukan dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.

Jika ada ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, masyarakat bisa melaporkannya ke Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu terdekat sebagaimana dilansir dari laman detikNews.


Pihak yang memberikan keterangan palsu saat penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi. Berikut informasi selengkapnya:


Syarat Pemilih Pilkada 2024

Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin.


Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024:

  1. Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD;

  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

  3. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.


Sanksi Memberikan Keterangan Palsu dalam Penyusunan Pemilih Pilkada 2024

Menurut Bawaslu RI, pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut bunyi pasal pidana terkait penyusunan daftar pemilih:
 

  • Pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah.
 

  • Pasal 177A UU Nomor 10 Tahun 2016

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.
 

  • Pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
 

  • Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.



Ilustrasi Palu Hakim (Foto: jcomp/Freepik)



Berikan Komentar Via Facebook