Mengenal Aplikasi Sidalih Pemilu: Arti Singkatan dan Fungsinya
Mengenal Aplikasi Sidalih Pemilu: Arti Singkatan dan Fungsinya
Jum'at, 28 Juli 2023 14:02 WIB | 4.682 views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Sidalih untuk mempermudah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebelum melaksanakan Pemilu, pihak KPU akan melakukan pengelolaan data pemilih melalui Sidalih.

Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Lantas, apa yang dimaksud Sidalih? Berikut penjelasan lengkapnya.


Arti Singkatan Sidalih

DetikCom melansir dari situs resmi KPU, Sidalih adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Data Pemilih. Sidalih adalah layanan pendataan pemilih Pemilu untuk mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya.

Melalui Sidalih, masyarakat bisa mengakses daftar pemilih secara online dan mengecek apakah namanya sudah tercantum atau belum dalam daftar pemlih. Masyarakat bisa mengetik nama mereka dan nanti akan terlihat sudah terdaftar atau belum.


Apa Saja Fungsi Sidalih?

Sidalih merupakan data daftar pemilih Pemilu. Dilansir dari situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada 4 fungsi utama Sidalih, yaitu:

  • Fungsi sosialisasi: Data pemilih dalam Sidalih bisa dengan mudah diakses melalui internet.

  • Fungsi perekamanan data: Seluruh data pemilih Pemilu akan direkam dan dilindungi dalam Sidalih.

  • Fungsi pendeteksi data ganda: Data pemilih Pemilu dalam Sidalih sesuai dengan data lapangan. Data-data tersebut melalui proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 


Pengertian dan Kegunaan Aplikasi Sidalih

Sidalih memuat banyak data yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di Indonesia. Adanya Sidalih diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu.

Aplikasi Sidalih dirancang oleh KPU RI untuk pemutakhiran Data Pemilihan. Aplikasi Sidalih digunakan oleh Kantor KPU dalam rangka memberikan kemudahan bagi operator data pemilih di lingkungan KPU tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi untuk:

  • Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih

  • Memelihara data secara berkelanjutan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, transparan, aksesibel sehingga dapat melindungi Hak Pilih setiap Warga Negara Indonesia.


Cara Cek Data Pemilih di Sidalih

Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu apabila namanya tercantum sebagai pemilih Pemilu. Berikut adalah cara-cara mengecek data pemilih Pemilu di situs Sidalih.

1. Lewat situs Sidalih

  • Buka situs Sidalih di sini

  • Login dengan akun yang sudah dibuat. Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi di sini.

  • Masukkan nama lengkap, NIK, surel (alamat email), dan kata sandi

  • Lalu, masuk ke akun yang sudah dibuat

  • Kemudian, pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat tinggal sesuai KTP-elektronik

  • Selanjutnya, masukkan NIK dan nama di kolom yang tersedia.

  • Klik tombol 'CARI PEMILIH'

  • Setelah itu, akan muncul NIK dan nama sesuai data pemilih Pemilu.

  • Jika Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu, akan muncul data pemilih sesuai KTP elektronik dan nomor TPS.


2. Lewat aplikasi Sidalih (Lindungi Hakmu)

  • Unduh aplikasi Sidalih (Lindungi Hakmu) di perangkat Anda

  • Setelah selesai diunduh, buka aplikasi

  • Pilih kolom 'Cek Data Pemilih Kamu'

  • Pilih kota sesuai tempat tinggal

  • Masukkan NIK

  • Jika Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu, akan muncul data pemilih yang terdiri dari NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS.



Berikan Komentar Via Facebook