Pendaftaran untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan dibuka pada awal Juni. Berikut adalah panduan mengenai jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya.
Apa Itu Pantarlih?
Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pilkada. Mereka juga menerima honor atau gaji dan santunan jika mengalami kecelakaan selama bertugas.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran diatur oleh Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syaratnya meliputi:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Dilansir dari laman detik.com, dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat dokumen tambahan yang diperlukan jika yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut:
Bagi calon Pantarlih Pemilu 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Dokumen seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dibuat sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Tahapan seleksi meliputi:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
Penelitian administrasi calon Pantarlih.
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Perlu diketahui, apabila dalam proses seleksi terbuka tersebut tidak ada yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Cara Mendaftar Pantarlih Pilkada 2024
Pendaftaran dilakukan langsung di sekretariat PPS:
Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan
Gaji/Honor Pantarlih
Berdasarkan SK KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per bulan. Santunan kecelakaan meliputi:
Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka berat: Rp16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000 000 per orang
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas Pantarlih mencakup:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih meliputi:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024!