Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Pantarlih Pemilu 2024
Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Pantarlih Pemilu 2024
Jum'at, 17 Februari 2023 11:18 WIB | 5.414 views

Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelumnya telah dibuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024. Adapun pendaftaran tersebut dibuka mulai 26-28 Januari 2023 kemarin. Lalu, apa itu pengertian Pantarlih, berapa besaran gaji yang diterima, berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasannya.


Apa Itu Pantarlih?

Dikutip dari laman resmi Kabupaten Kebumen, pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat, seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.


Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Perlu diketahui, masa kerja pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas pantarlih ini kurang lebih akan sama.


Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu.

Sedangkan pada Pemilu 2019, honor pantarlih sebesar Rp800 ribu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).


Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas Pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Kewajiban Pantarlih:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.


Aturan Pantarlih Pemilu 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dijelaskan pula bahwa pantarlih termasuk ke dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam masa tugasnya wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gaji atau upah selama masa kerja yang telah ditentukan.


Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.

Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.


Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syaratnya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

  3. Mampu secara jasmani dan rohani.

  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

  5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).


Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.



(sumber: artikel www.detik.com/jateng dipublish ulang oleh www.nyaleg.id #edited)



Berikan Komentar Via Facebook