Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 kini telah rampung. Coklit merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyusunan daftar pemilih. Namun, ada beberapa tahap berikutnya sebelum hari pemungutan suara.
Jadi, apa yang akan terjadi setelah proses coklit selesai?
Tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024 mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota 2024 sebagaimana dilansir dari laman detikNews.
Tahapan Pilkada 2024
Sebagaimana diketahui, coklit adalah bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam persiapan Pilkada 2024. Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahap ini berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Setelah tahapan persiapan, proses Pilkada 2024 akan melanjutkan ke tahapan penyelenggaraan. Tahapan ini mencakup pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon hingga pengesahan calon terpilih.
Berikut adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Ahad, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Cara Memeriksa Hasil Coklit DPT Pilkada 2024
Setelah proses coklit selesai, masyarakat dapat memeriksa hasil coklit melalui situs resmi Cek DPT Online KPU untuk memastikan data pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek DPT Pilkada 2024:
Kunjungi situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp
Klik 'Konfirmasi' untuk menampilkan data
Data yang akan ditampilkan meliputi:
Nama lengkap Pemilih
NIK dan NKK
Nomor dan lokasi TPS
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Keterangan
Jika setelah pengecekan data pemilih sudah terdaftar, Anda bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan DPT.
Jika Anda sudah terdaftar di TPS namun mengalami perubahan seperti pindah domisili atau dirawat di rumah sakit, Anda perlu mengurus pindah memilih di kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPK/PPS untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jika tidak terdaftar dalam DPT, Anda masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat dengan membawa KTP-el dan/atau KK, serta dapat melayani pemungutan suara 1 jam terakhir jika surat suara masih tersedia dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).