Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU, Pilkada 2024 akan diadakan serentak di seluruh Indonesia. Kapan tepatnya Pilkada 2024 akan dilaksanakan? Berikut jadwal dan tahapan resminya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2024
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pemungutan suara akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah jadwal dan tahapan resmi Pilkada 2024:
Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus - 21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024
Pelaksanaan pemungutan: 27 November 2024
Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November - 16 Desember 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 (Foto: Mondes.co.id)