Syarat Calon Presiden & Wakil Presiden Pemilu 2024
Syarat Calon Presiden & Wakil Presiden Pemilu 2024
Jum'at, 24 Februari 2023 11:22 WIB | 4.737 views

Apa saja syarat menjadi calon Presiden 2024 dan calon Wakil Presiden 2024? Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden menurut aturan perundang-undang yang berlaku terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) di Indonesia berikut ini.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang juga berlaku sebagai syarat calon Presiden 2024 (capres 2024) dan calon Wakil Presiden 2024 (cawapres 2024).


Berikut ini syarat-syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut UU:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

  12. Terdaftar sebagai Pemilih;

  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

  17. Berusia paling rendah 40 tahun;

  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;

  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.



Syarat Pengusulan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Terkait pengusulan bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Pasal 221 UU Pemilu, diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.


Demikian penjelasan tentang syarat Calon Presiden 2024 dan calon Wakil Presiden 2024 beserta syarat pengusulannya sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Semoga bermanfaat!



Berikan Komentar Via Facebook