Syarat-Syarat untuk Masyarakat agar Bisa Mencoblos pada Pilkada 2024
Syarat-Syarat untuk Masyarakat agar Bisa Mencoblos pada Pilkada 2024
Kamis, 04 Juli 2024 14:18 WIB | 633 views

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang akan diadakan pada 27 November 2024, menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Pilkada selalu menarik perhatian masyarakat karena hasilnya berdampak langsung pada pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.

Masyarakat memiliki peran aktif dalam menentukan arah pembangunan daerah mereka melalui hak suara. Berikut dilansir ari laman Beritasatu.com adalah syarat-syarat agar masyarakat dapat mencoblos pada Pilkada 2024.


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat untuk mencoblos dijelaskan pada Pasal 4, yaitu:

  1. Memiliki KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk, atau IKD.

  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

  3. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain itu, Pasal 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 menjelaskan:

  1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara Pemilihan dalam daftar pemilih.

  2. Jika pemilih terdaftar di lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih tersebut didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

  3. Biodata penduduk minimal memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami.

  4. Biodata penduduk diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan.


Semoga bermanfaat!



Ilustrasi Syarat bisa mencoblos pada Pilkada 2024 (Foto: Herwin Bahar/Getty Images)



Berikan Komentar Via Facebook