Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui Masyarakat
Selasa, 23 Mei 2023 14:21 WIB | 1.857 views
Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus diketahui masyarakat. Pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tahapan dan jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Lalu kapan jadwal nyoblos di Pemilu 2024, Pileg, Pilpres, dan Pilkada?
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
Jadwal Pileg dan Pilpres 2024
Dilansir dari medcom.id, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan jika tak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Hasyim menjamin hasil Pemilu 2024 bisa ditetapkan pada April 2024.
“Kalau ada PHPU, paling lambat tiga hari setelah putusan MK,” ujar Hasyim di Jakarta.
Jadwal Pilkada 2024
Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan digelar seusai Pileg dan Pilpres. Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Nah, itulah dia tahapan dan jadwal yang perlu diketahui masyarakat Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Berikan Komentar Via Facebook