Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020. Tahapan tersebut mencakup berbagai proses, seperti perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, dan lain sebagainya.
Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Juga, terdapat tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, jika diperlukan.
Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 adalah tantangan besar bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu, mengingat ada tumpang tindih dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Meskipun demikian, hingga saat ini, tahapan Pemilu Tahun 2024 telah berjalan dengan baik, termasuk dalam penyusunan daftar pemilih, pendaftaran partai politik, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pendaftaran calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, data kependudukan diberikan kepada KPU pada Oktober 2022 dan kemudian diproses untuk pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih. Setelah itu, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang kemudian diumumkan untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Berdasarkan masukan tersebut, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tahapan berikutnya melibatkan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan, dan tahapan ini telah dilaksanakan sesuai jadwal. Selanjutnya, KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan setelah melakukan penyesuaian berdasarkan dinamika populasi dan perubahan wilayah.
Pencalonan anggota DPD berbeda dari anggota DPR karena pesertanya adalah perseorangan, bukan partai politik. Pada tahapan ini, persyaratan dukungan minimal pemilih harus dipenuhi, dan hingga saat ini, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD.
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melibatkan partai politik peserta pemilu. Mereka harus mengajukan bakal calon, melalui tahapan pengajuan, verifikasi administrasi, penyusunan DCS, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Pelaksanaan tahapan pemilu hingga saat ini telah berjalan baik. Selanjutnya, akan ada tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu. Pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat diharapkan menjaga kedamaian dan persatuan bangsa selama proses pemilu, terlepas dari dinamika politik yang mungkin muncul.
(Foto/Gambar: Ilustrasi tahapan pemilu Indonesia/mncTrijaya)