Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Di antara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK.
Namun bukan tanpa aturan, ada sejumlah tata cara dan aturan dalam penggunaan APK tersebut. Yuk simak penjelasannya berikut ini!
Tata Cara & Aturan APK
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.
Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:
a. Baliho, billboard, atau videotron;
b. Spanduk, atau
c. Umbul-umbul.
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:
a. Baliho:
Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)
b. Spanduk:
Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)
c. Umbul-umbul:
Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau
c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Dilansir dari laman Tempo, berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah tahapan Pemilu 2024 juga telah dilakukan oleh KPU yang terdiri dari putaran 1 dan putaran 2 (jika ada).
Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.
Dengan demikian, berdasarkan jadwal yang tertera, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya juga menjadi hari libur secara nasional. Sedangkan untuk jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.