Tugas dan Peran Bawaslu serta DKPP dalam Pemilu 2024
Tugas dan Peran Bawaslu serta DKPP dalam Pemilu 2024
Jum'at, 24 November 2023 13:24 WIB | 610 views

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.


Berikut ini adalah tugas utama keduanya:

Tugas Bawaslu

Sebagai lembaga independen, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum. TempoCo melansir dari berbagai sumber, berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melibatkan beberapa aspek, antara lain:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta menangani sengketa proses Pemilu.

  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan jadwal tahapan Pemilu, pengadaan logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya.

  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih, penataan daerah pemilihan, penetapan peserta Pemilu, pelaksanaan dan dana kampanye, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.

  5. Mencegah praktik politik uang.

  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan dari berbagai instansi terkait.

  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya.

  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.

  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peran DKPP

Sementara Bawaslu menangani aspek teknis dan hukum Pemilu, DKPP memiliki fokus pada menjaga etika penyelenggara pemilu. DKPP, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (24), bertanggung jawab menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Tugas DKPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1), mencakup menerima aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan tersebut.


(Foto/Gambar Ilustrasi Logo Bawaslu/Bawaslu Kabupaten Tulungagung)



Berikan Komentar Via Facebook