Proses pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) secara resmi telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 23 April 2024. Badan adhoc Pilkada 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat rincian tugas, wewenang, dan kewajiban dari PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada.
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing badan adhoc dalam Pilkada dilansir dari laman detikCom:
Tugas PPK dalam Pilkada
Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam di atas dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam di atas.
Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam di atas kepada seluruh peserta Pemilihan.
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS dalam Pilkada
Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
Membentuk KPPS.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Mengumumkan daftar Pemilih.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam di atas untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam di atas dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS dalam Pilkada
Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ilustrasi Gedung KPU (Foto: Muhammad Gunawansyah/Getty Images)