Warga Diberi Peringatan agar Tidak Mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Secara Sembarangan, Bisa Dipidana
Warga Diberi Peringatan agar Tidak Mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Secara Sembarangan, Bisa Dipidana
Selasa, 16 Januari 2024 14:56 WIB | 860 views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mencatat bahwa pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diperkirakan akan meningkat selama masa kampanye. Walaupun demikian, warga diminta untuk tidak mencopot APK yang sudah terpasang di jalan-jalan karena dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, pihaknya telah memulai pendataan potensi pelanggaran APK. Pemasangan APK diatur oleh peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, dan aturan tersebut sedang menjadi fokus pengawasan.

“Untuk pengawasan selama kampanye mengacu pada Peraturan Bawaslu [Perbawaslu] No.11/2023. Untuk APK juga ada Keputusan KPU Gunungkidul No.1991/2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat untuk Kampanye di Pemilu 2024,” ujar Kustanto pada Kamis (30/11/2023) dilansir dari laman Harian Jogja.


Meskipun Bawaslu telah melakukan penertiban sebelum kampanye dimulai, potensi pelanggaran masih tetap ada selama masa kampanye. Namun, penertiban terhadap APK yang melanggar hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP Gunungkidul, dengan pelaksanaannya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU.

Kustanto menegaskan bahwa mencopot APK secara sembarangan dapat dianggap sebagai perusakan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat 1 huruf g. Sanksi untuk perusakan diatur dalam Pasal 521, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Warga diminta untuk tidak bertindak sendiri dalam hal mencopot APK yang melanggar aturan, melainkan lebih baik melaporkannya ke Bawaslu untuk penanganan yang tepat. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menambahkan bahwa peserta pemilu tidak perlu membayar pajak untuk pemasangan APK sesuai dengan Surat Edaran tentang larangan tempat pemasangan atribut dan reklame.

“Dasar hukumnya adalah Perda No.3/2008 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame, dan PerdaNo.7/ 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Putro. 

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK, seperti area ibadah, ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta lingkungan kantor pemerintahan. Selain itu, APK juga tidak diperbolehkan di tempat-tempat seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, pohon, dan fasilitas publik lainnya yang menjadi tanggung jawab negara.



(Foto/Gambar: Ilustrasi copot peraga kampanye/TVBeritaCoId)



Berikan Komentar Via Facebook